"SELAMAT
DATANG"
PESERTA
SOSIALISASI
PENATAAN
DAN PEMERATAAN
UNTUK
PENYELAMATAN GURU PNS
Kalimat tersebut terpampang secara jelas ketika saya dan beberapa rekan guru
PNS mendapat mandat dari kepala sekolah untuk menghadiri acara "Sosialiasi
Penataan & Pemerataan Guru PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi".
"Wowwww...PENYELAMATAN", kata itulah yang langsung meluncur dari
mulut kami secara serempak, setelah hampir setengah tahun menimbulkan kegalauan
massal di kalangan pendidik, rencana redistribusi guru mungkin tidak lagi hanya
sekedar wacana.Sebagai salah satu guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, jantung saya terus terang juga merasakan dag-dig-dug juga...ehmmm apakah saya juga akan dimutasi? kemana? kapan? ....dan beribu tanya yang tentu saja cuma bisa dijadikan bahan obrolan dengan rekan sesama guru karena selama ini kami sama sekali belum mendapat penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Kami bukannya menutup mata telah mengukir prestasi sebagai penyumbang tertinggi penggunaan APBD Ngawi sebanyak 73% sebagaimana yang dirilis oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), apalagi kami : anggota masyarakat terpelajar yang bertugas untuk mendidik generasi muda, yang digadang-gadang sebagai
Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengalihfungsikan guru SMP & SMA menjadi guru SD sambil menunggu pendidikan KKT atau sejenisnya dengan kriteria :
1. Belum sertifikasi.
2. Usia relatif muda.
3. Kalau terpaksa yang sudah sertifikasi.
dan....saya memenuhi dua kriteria urutan paling atas: belum sertifikasi dengan usia relatif muda,,,haiiiaaahhh!!!!!!!!!!@_@
Untuk membesarkan hati, saya teringat penggalan kalimat dari Imam Ghazali bahwa seorang yang berilmu dan kemudian bekerja dengan ilmunya itu, dialah yang dinamakan orang besar di bawah kolong langit ini. Ia bagai matahari yang memberi cahaya orang lain, sedangkan ia sendiri pun bercahaya. Ibarat minyak kasturi yang baunya dinikmati orang lain, ia sendiri pun harum. Sungguh kalimat yang mengagungkan profesi pendidik, tanpa memandang status guru Play Group, PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, bahkan Universitas (dosen), pun tidak ada diskriminasi berdasarkan ijasah, masa kerja, usia, apalagi oleh selembar sertifikat pendidik...ya selembar sertifikat yang menyatakan seorang pendidik telah profesional untuk menjalankan tugasnya, yang aneh bin ajaibnya kadang kala tidak relevan bahkan melenceng jauh dari kualifikasi pendidikan kesarjanaannya. Sebagai perbandingan sertifikat pendidik yang diperoleh melali jalur PLP (Pendidikan Latihan Profesi) berlangsung kurang lebih 10 hari, sedangkan untuk mendapatkan gelar S.Pd (Sarjana Pendidikan) ditempuh kurang lebih 4 tahun, tetapi guru yang memiliki kualifikasi pendidikan semisal S1 pendidikan sosiologi akan kalah (untuk mendapatkan jam mengajar) dengan selembar sertifikat pendidik yang menyatakan bahwa guru tersebut telah profesional untuk mengampu mata pelajaran sosiologi walaupun tidak memiliki ijasah yang linear dengan mata pelajaran tersebut. Nah kira-kira apa yang akan terjadi?????
Guru PNS berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tapi sebagai pekerja di bidang akademik, yang menuntut terus dikembangkannya kegiatan ilmiah dan keilmuan, alangkah sayangnya jika suara kami dibungkam hanya untuk mengejar jumlah mengajar minimal seorang pendidik dengan mengabaikan aspek-aspek akademik kami. Bukankah ironis karena tujuan penataan dan pemerataan guru adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Re-distribusi guru asal dilakukan secara matang, serius, konsisten dan TRANSPARAN, diharapkan mampu memenuhi kurangnya tenaga pendidik di sekolah dasar, yang selama ini terpenuhi dengan adanya ratusan GTT (Guru Tidak Tetap)....nah jika membahas GTT, maka akan dikemanakan mereka, apalagi yang sudah masuk K1 dan K2????@_@ Dari pendataan 2011 ada 70 lebih yang masuk Kategori 1 (K1) yaitu mereka yang telah mengantongi SK Bupati sejak 2005 namun belum diangkat CPNS karena namanya hilang dari database. Berikutnya yang ikut mendaftar Kategori 2 (K2), yakni yang tak mengantongi SK Bupati ada lebih dari 700 orang. Apabila jam mengajar di SD akan diisi oleh para guru PNS dari SMP & SMA, maka akan terjadi phk besar-besaran....#seperti lingkaran setan yang tidak berakhir.
Apabila merujuk begitu besarnya dana yang dihabiskan untuk belanja pegawai, sudah seharusnyalah para guru PNS berbesar hati ditempatkan dimanapun...karena setiap rupiah yang kami peroleh sebenarnya adalah uang rakyat. Untuk mendapatkan keikhlasan dibutuhkan waktu dan rasa, dan semoga saya pribadi dan rekan-rekan guru PNS benar-benar bisa DISELAMATKAN dari memakan uang rakyat yang terhambur sia-sia.
“Mendidik adalah tugas konstitusional negara, tapi sesungguhnya mendidik adalah tugas moral tiap orang terdidik”( Anies Baswedan).